Buku Rujukan Yang Mesti Dimiliki

Buku Karya Penulis Indonesia

Buku

Buku

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmatnya kepada kita.

Allah Ta’ala berfirman:

وَآَتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا

“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat-nimat Allah, niscaya kamu tidak akan dapat menghitungnya…” (QS. Ibrahim [14]: 34).1

Shalawat dan Salam atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Di antara nikmat Allah kepada kaum muslimin adalah menjadikan di antara mereka pembela agama Islam. Menjelaskan agama Islam yang benar. Membela agama Islam dari para pendusta, pembohong, zindiq, munafiq, dan lainnya. Membela agama dari makar orang musyrik, kafir, nashrani, yahudi, majusi dan lain-lain. Juga membela agama dari kekeliruan pelaku bid’ah, ahlul bid’ah, syi’ah (rafidhah), jama’ah tabligh, pengikut sufi, pengikut habib sesat, JIL (Jaringan Iblis) dan lain-lain.

Maka kami akan menyebutkan buku-buku yang bermanfaat yang menjelaskan agama yang benar, agama Islam. Buku-buku yang di dalamnya terdapat manfaat bagi kaum muslimin. Di dalamnya dijelaskan jalan kebenaran dan juga peringatan dari jalan kesesatan. Buku-buku yang membela Islam dan umat Islam. Pada kesempatan kali ini, kami akan menuliskan buku-buku bermanfaat karya penulis Indonesia:

I.  BUKU TENTANG AQIDAH

1. Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

2. Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

3. Prinsip Dasar Islam, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

4. Tauhid Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

5. Tauhid Jalan Kebahagiaan, Keselamatan & Keberkahan Dunia Akhirat, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

6. Kedudukan as-Sunnah dalam Syari’at Islam, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

7. Konsekuensi Cinta kepada Nabi Muhammad, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

8. Ayat Kursi Keutamaan, Tafsir dan Fawaa-idnya, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

9. Akidah Muslim, karya Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin.

10. Membongkar Dunia Klenik & Perdukunan Berkedok Karomah, karya Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin.

11. Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, karya Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin.

12. Dimanakah Allah?, karya Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi.

13. 12 Kiat Ngalap Berkah, karya Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.

14. Al-Islam (Kemudahan & Kesempurnaannya), karya Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat.

15. Keindahan Islam dan Perusaknya, karya Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

16. Wasiat Emas & Aqidah Syaikh Abdul Qadir Jaelani, karya Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa.

II.  BUKU TENTANG MANHAJ

1. Mulia Dengan Manhaj Salaf, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

2. Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam Tazkiyatun Nufus, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

4. Wasiat Perpisahan, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

5. Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa Ilaihi, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

6. Solusi Kebingungan Di Tengah Keanekaragaman Pemikiran, karya Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

7. Manhaj Salafi Imam Syafi’i, karya Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi.

8. Bingkisan Istimewa Buat Para Pencari Kebenaran, karya Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah.

III.  BUKU TENTANG EKONOMI ISLAM

1. Sifat Perniagaan Nabi, karya Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA.

2. Riba & Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah, karya Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA.

3. Harta Haram Muamalat Kontemporer, karya Ustadz Dr. Erwandi Tirmizi.

4. Iqtishaadiyyah Islamiyyah (Ekonomi Islam), karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

5. Langkah Emas Pengusaha Muslim, karya Ustadz Zainal Abidin bin Syamsudin & Fadil Fuad Basymeleh.

IV.  BUKU TENTANG KELUARGA DAN RUMAH TANGGA

1. Panduan Keluarga Sakinah, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

2. Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, karya Ustadz Abu Zahroh al-Anwar.

3. Surat Terbuka Untuk Para Suami, karya Ustadz Abu Ihsan & Ummu Ihsan.

4. Surat Terbuka Untuk Para Istri, karya Ustadz Ummu Ihsan & Abu Ihsan.

V.  BUKU TENTANG ANAK

1. Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk yang Dinanti, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

2. Untukmu Anak Shalih, karya Ustadz Zainal Abidin bin Syamsudin.

VI.  BUKU TENTANG BAHASA ARAB

1. Mukhtaraat Qawaa’idil Lughatil ‘Arabiyyah Ringkasan Kaidah-Kaidah Bahasa Arab, karya Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron.

2. Cara Cepat Membaca dan Menerjemah Kitab Gundul Metode Al-Ankabut, karya Ustadz Abu Syifa, Lc.

3. Belajar Bahasa Arab Tanpa Guru Petunjuk Praktis Dasar-Dasar Kaidah Bahasa Arab 1, karya Abdur Rohman bin Adam Bona al-Buthoni.

4. Belajar Bahasa Arab Tanpa Guru Petunjuk Praktis Dasar-Dasar Kaidah Bahasa Arab 2, karya Abdur Rohman bin Adam Bona al-Buthoni.

VII.  BUKU TENTANG TAJWID

1. Metode Asy-Syafi’i, karya Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc & Ustadz Nizar Sa’ad Jabal, Lc, Mpd.

VIII.  BUKU TENTANG HADITS LEMAH DAN PALSU

1. Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, karya Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi.

2. Hadits Lemah & Palsu yang Populer di Indonesia, karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf.

IX.  BUKU TENTANG BERBAGAI MASALAH AGAMA

1. Al-Masaa-il jilid 1, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

2. Al-Masaa-il jilid 2, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

3. Al-Masaa-il jilid 3, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

4. Al-Masaa-il jilid 4, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

5. Al-Masaa-il jilid 5, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

6. Al-Masaa-il jilid 6, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

7. Al-Masaa-il jilid 7, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

8. Al-Masaa-il jilid 8, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

9. Al-Masaa-il jilid 9, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

10. Al-Masaa-il jilid 10, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

X.  BUKU BANTAHAN

1. Kebangkitan Paham Abu Jahal, karya Ustadz Muhammad Arifin Badri.

2. Meluruskan Sejarah Wahabi, karya Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi.

3. Salafi Antara Tuduhan dan Kenyataan, karya Sofyan Chalid bin Idham Ruray.

XI.  LAIN-LAIN

1. Sedekah Sebagai Bukti Keimanan & Penghapus Dosa, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

2. Sifat Wudhu’ Nabi, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

3. Sebaik-Baik Amal Adalah Shalat, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

4. Sifat Shalat Nabi, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

5. Panduan Shalat Jum’at, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

6. Wasiat Nabi Kepada Ibnu Abbas, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

7. Wasiat Nabi Kepada Abu Dzarr, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

8. Syarah Arba’in An-Nawawi, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

9. Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

10. Adab dan Akhlak Penuntut Ilmu, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

11. Birrul Walidain, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

12. Hukum Meminta-Minta dan Mengemis dalam Syari’at Islam, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

13. Panduan Amal Sehari Semalam, karya Ustadz Abu Ihsan al-Atsari.

14. Begini Seharusnya Menjadi Muslimah Cerdas!, karya Mubasysyirah binti Mahrus Ali.

XII.  MAJALAH ISLAM

1. Majalah al-Furqon.

2. Majalah as-Sunnah.

3. Majalah al-Mawaddah.

4. Majalah Pengusaha Muslim.

Disusun oleh Abu Aslam bin Syahmir Marbawi.

Footnote:

  1. Lihat al-Qur’an dan terjemahnya, Komplek Percetakan al-Qur’an Raja Fahad, Kerajaan Arab Saudi.

YANG INGIN meniliki bisa telepon ke 33666337 atau email tokobuku@live.com, AdD PIN: 22914358

 

Begini Islam Memuliakan Wanita

 

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.

Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam

Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)

Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,

 وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

 “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)

Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:

 اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)

Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah

Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)

Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)

Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)

Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.

Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)

Allah juga berfirman tentang hak wanita:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)

Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)

Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga

Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…

Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)

Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)

Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

 

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup

Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia

***

Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

 

Riyadh, 22 Jumada Tsani 1433 H

Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc (Alumni Universitas Al Azhar Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA)
Artikel Muslim.Or.Id

 

Dari artikel Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita — Muslim.Or.Id by null